INFORMASI PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN TENTANG LEGALISIR IJAZAH PAUD & PNF

INFORMASI PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN TENTANG LEGALISIR IJAZAH PAUD & PNF

FORMAT STANDAR PELAYANAN

BIDANG PAUD & PNF

 

  1. JENIS PELAYANAN : VERIFIKASI DAN VALIDASI LEGALISIR IJASAH PENDIDIKAN NONFORMAL ROGRAM KESETARAAN (PAKET A, B, C)

 

1.Persyaratan:
  • ASLI IJASAH 
  • ASLI SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN 

 

  2.Prosedur:
  1. Menerima usulan dokumen dari lembaga pengusul
  2. Menerima, menelaah, dan menganalisis terhadap dokumen permohonan dan memberi petunjuk.
  3. Melakukan Identifikasi dan verifikasi berkas usulan sesuai yang ditetapkan
  4. Menerima surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal
  5. Menerima surat keterangan bersedia menerima dari sekolah baru
  6. Menerima Foto copy Buku Raport
  7.  Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan/Kemenag daerah   asal apabila dari Luar Kabupaten
3.WaktuPelayanan:10 (MENIT)
4.Biaya/Tarif:

Rp.00,-

5.Produk:

LEGALISASI FOTO COPY IJASAH DARI DINAS PENDIDIKAN

6.Pengelolaan Pengaduan:
  1. Pengaduan langsung

Datang langsung ke unit penyelenggara pelayanan atau melaluitelp/fax .0331 487028

  1. Pengaduan tidak langsung

Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau website unit penyelenggara pelayanan public

  1. Datang ke Gedung Mall Pelayanan Publik

 

 

 

 

 

 

 

1.

Dasar hukum

 

:

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 Tahun 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

                                    

 

2.SaranaPrasarana                                dan Fasilitas

:

Meja, Kursi, Komputer dan Printer, ATK

3.Kompetensi Pelaksana

:

  1. Memiliki sikap yang baik dan disiplin
  2. Memiliki keahlian administrasi
  3. Memiliki pengetahuan prosedur legalisir Ijasah
4.Pengawasan Internal

:

Dokumen yang ditandatangani diidentifikasi, verifikasi, oleh petugas dan di tandatangani pejabat berwenang 
5.Jumlah Pelaksana

:

1 orang

6.Jaminan Pelaksana

:

Dokumen dari lembaga
7

Jaminan Kemanan                                dan Keselamatan

Pelayanan

:

Memberikan pelayanan yang sopan , sesuai SOP, akuntabel

8.Evalusi                        KinerjaPelaksana

:

  • Mendapat teguran disaat ada keluhan dari masyarakat
  • Meningkatkan hasil kinerja yang baik menjadi lebih baik lagi

 

 

Bagikan ke:

Baca Juga